Belakangan
ini sedang ramai sekali dibahas tentang dukun dan segala praktek-prakteknya,
semua itu bermula dari perseteruan antara seorang pesulap yang menamakan
dirinya pesulap merah, dia membongkar praktek pengobatan seorang Terapis bernama Gus Samsudin yang diduga melakukan penipuan terhadap pasien-pasiennya.
Lalu apakah
sebenarnya hukum mendatangi atau bahkan mempercayai praktek perdukunan dalam
agama Islam.? Apakah manusia bisa melihat Jin .? lalu apa sebenarnya hubungan
antara Manusia dan Jin.?
Rasulullah
SAW pernah bersabda:
مَنْ
أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا
أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal mereka. Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib, maka statusnya adalah dukun.
Di antara faidah penting dari
dua hadits di atas
Pertama. Menunjukkan batilnya praktik
perdukunan dan siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara gaib. Semua yang
mengaku mengetahui perkara gaib, itu merupakan kebatilan karena tidak ada yang
mengetahui perkara gaib tersebut kecuali hanya Allah saja. Allah Ta’ala berfirman,
dalam ayat diatas, jelas sekali disebutkan bahwa yang mengetahui perkara Ghaib hanyalah Allah, tidak ada satu orangpun yang bisa mengetahui perkara Ghaib dimuka bumi ini, kecuali beberapa Rasul yang diizinkan oleh Allah dan itupun hanya sedikit saja yang mereka ketahui, jadi pilihan kita adalah mempercayai Al Qur`an atau mempercayai para dukun-dukun yang mengklaim mereka mengetahui perkara Ghaib.
Kedua. Hadits
di atas menunjukkan wajibnya mendustakan para dukun, tukang ramal, dan
sejenisnya. Tidak boleh ada pada diri seseorang sedikit pun keraguan untuk
mendustakan ucapan mereka,
Ketiga. Hadits di atas menjelaskan haramnya
mendatangi dukun meskipun tidak membenarkan ucapannya. Jika ada orang yang
melakukannya, maka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari. Ini
menunjukkan sangat kerasnya hukuman bagi orang yang mendatangi dukun. Shalat
mereka tidak akan diterima di sisi Allah Ta’ala,
maksudnya tidak akan mendapat pahala sama sekali.
Keempat. Jika membenarkan berita dari dukun
maka hukumannya lebih keras lagi, yaitu dianggap kufur terhadap apa yang Allah Ta’ala turunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud adalah
kufur terhadap Al Qur’an dan al-hadits, karena apa yang dibawa oleh dukun tidak
akan pernah bias bersatu dengan apa yang dibawa oleh nabi Muhammad, maka barangsiapa
yang membenarkan berita dari dukun, maka dia telah menolak Al-Qur`an dan Hadis-hadis
nabi Muhammad
Kelima. Hadits ini juga menunjukkan wajibnya
memberi hukuman kepada para dukun dan orang yang mendatanginya oleh para penguasa.
Hal ini penting untuk menjaga kaum muslimin dari kejelekan mereka dan menjaga
masyarakat dari berbagai kerusakan yang ditimbulkannya.
============
Penulis: Iqbal Mubarok
0 Komentar