Post Terbaru

6/recent/ticker-posts

Intro

Halo, Saya Iqbal Mubarok, Selamat datang !

Hukum Mendatangi Dukun


Ilustrasi Dukun Santet

Belakangan ini sedang ramai sekali dibahas tentang dukun dan segala praktek-prakteknya, semua itu bermula dari perseteruan antara seorang pesulap yang menamakan dirinya pesulap merah, dia membongkar praktek pengobatan seorang Terapis bernama Gus Samsudin yang diduga melakukan penipuan terhadap pasien-pasiennya.

Lalu apakah sebenarnya hukum mendatangi atau bahkan mempercayai praktek perdukunan dalam agama Islam.? Apakah manusia bisa melihat Jin .? lalu apa sebenarnya hubungan antara Manusia dan Jin.?

Rasulullah SAW pernah bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim).
dan Beliau Juga Bersabda:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ


Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad, hasan).

Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal mereka. Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib, maka statusnya adalah dukun.

Di antara faidah penting dari dua hadits di atas


Pertama. Menunjukkan batilnya praktik perdukunan dan siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara gaib. Semua yang mengaku mengetahui perkara gaib, itu merupakan kebatilan karena tidak ada yang mengetahui perkara gaib tersebut kecuali hanya Allah saja. Allah Ta’ala berfirman,


قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

“ Katakanlah: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib kecuali hanya Allah.” (QS. An-Naml: 65)

Allah Juga Berfirman:

وَلَوْ كُنتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاَسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ

Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-A’raf: 88)

dalam ayat diatas, jelas sekali disebutkan bahwa yang mengetahui perkara Ghaib hanyalah Allah, tidak ada satu orangpun yang bisa mengetahui perkara Ghaib dimuka bumi ini, kecuali beberapa Rasul yang diizinkan oleh Allah dan itupun hanya sedikit saja yang mereka ketahui, jadi pilihan kita adalah mempercayai Al Qur`an atau mempercayai para dukun-dukun yang mengklaim mereka mengetahui perkara Ghaib.


Kedua. Hadits di atas menunjukkan wajibnya mendustakan para dukun, tukang ramal, dan sejenisnya. Tidak boleh ada pada diri seseorang sedikit pun keraguan untuk mendustakan ucapan mereka,



Ilustrasi Dukun Indonesia

Ketiga. Hadits di atas menjelaskan haramnya mendatangi dukun meskipun tidak membenarkan ucapannya. Jika ada orang yang melakukannya, maka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari. Ini menunjukkan sangat kerasnya hukuman bagi orang yang mendatangi dukun. Shalat mereka tidak akan diterima di sisi Allah Ta’ala, maksudnya tidak akan mendapat pahala sama sekali.

 

Keempat. Jika membenarkan berita dari dukun maka hukumannya lebih keras lagi, yaitu dianggap kufur terhadap apa yang Allah Ta’ala turunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud adalah kufur terhadap Al Qur’an dan al-hadits, karena apa yang dibawa oleh dukun tidak akan pernah bias bersatu dengan apa yang dibawa oleh nabi Muhammad, maka barangsiapa yang membenarkan berita dari dukun, maka dia telah menolak Al-Qur`an dan Hadis-hadis nabi Muhammad

 

Kelima. Hadits ini juga menunjukkan wajibnya memberi hukuman kepada para dukun dan orang yang mendatanginya oleh para penguasa. Hal ini penting untuk menjaga kaum muslimin dari kejelekan mereka dan menjaga masyarakat dari berbagai kerusakan yang ditimbulkannya.


============


Penulis: Iqbal Mubarok

 

Posting Komentar

0 Komentar