Pendahuluan:
Kata siwak dari segi bahasa digunakan untuk perbuatan menggosok
gigi dan juga untuk alat yang digunakannya. Dari segi syara’: menggunakan
ranting atau yang lain seperti pasta gigi dan sabun untuk menggosok gigi dan
bagian sekelilingnya, dengan tujuan menghilangkan kuning gigi dan sejenisnya.
Hukum
Bersiwak
Bersiwak
termasuk perkara yang disunnahkan dalam agama, karena ia merupakan usaha
membersihkan mulut dan orang yang melakukannya akan mendapat keridhaan Allah Nabi
Muhammad bersabda:
السِّواكُ مَطهَّرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبّ
“Bersiwak adalah membersihkan mulut dan
memperoleh keridhaan Allah.”
Hadits ini menunjukkan bahwa bersiwak merupakan perkara yang
dibenarkan oleh syara’ tanpa ditentukan waktu atau keadaan yang khusus. Ia disunnahkan
pada setiap waktu dan merupakan sunnah yang mu’akkad, walau dalam keadaan apa
pun dan ia tidak pernah menjadi perkara yang wajib. Hal ini berdasarkan sabda
Nabi Muhammad:
لَوْلَا أَشُقُّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ
كُلِّ صَلَاةٍ
“jika
tidak karena (khawatir) memberatkan umatku, maka niscaya aku perintah mereka
untuk bersiwak pada setiap hendak melaksanakan shalat.”
Imam Ahmad meriwayatkan dengan perkataan
yang bermaksud, “Niscaya aku memerintahkan mereka untuk bersiwak dalam setiap
hendak wudhu.Imam Bukhari juga berkata seperti di atas.Sebagian fuqaha
mengatakan bahwa para ulama telah satu pendapat, bahwa bersiwak adalah sunnah
mu’akkad, karena syara’ sangat menganjurkannya. Rasulullah juga mengamalkannya
secara berterusan, serta menganjurkan dan mendorong umatnya untuk melakukannya.
Bersiwak itu tidak wajib hukumnya tapi disunnahkan
secara mutlak dengan dalil, Sebab Nabi ﷺtelah bersabda:
اَلسِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ
لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِ
“Bersiwak itu
mensucikan mulut dan menimbulkan keridhaan Rabb”(HR.Ibnu Khuzaimah,
Ibnu Hibban, al-Baihaqi dan an-Nasa’i)
hukum bersiwak setelah
tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa
Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat:
Pendapat pertama: Ulama Syafi’i dan Hambali,makruh bersiwak bagi orang yang sedang berpuasa setelah tergelincir, ataupun dalam masa setelah masuk waktu dzhuhur hingga terbenam matahari. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad. Dalam shahih Bukhari dan Muslim:
خُلُوْفُ فَمِ
الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللّٰهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ
“Bau mulut orang yang berpuasa adalah lebih harum di sisi Allah daripada
bau minyak misik.”
Kebaikan bau mulut yang disebut dalam Hadits ini memberi maksud ia perlu dikekalkan dan makruh dihilangkan. Hukum makruh ini berakhir setelah masuk waktu maghrib. Karena, pada waktu itu dia tidak lagi dihitung sebagai orang yang berpuasa. Penentuan masa setelah ,atahari tergelincir oleh nabi Muhammad. disebabkan karena perubahan bau mulut akan berlaku dengan jelas setelah waktu tersebut.
Ulama Maliki dan Hanafi berpendapat secara mutlak, orang yang berpuasa tidaklah makruh untuk bersiwak. Hal ini berdasarkan keumuman hadits sebelum ini yang menganjurkan bersiwak. Ia juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad “diantara sifat orang berpuasa yang baik adalah bersiwak.”
Rabi’ah bin Amir mengatakan, “Aku tidak dapat menghitung berapa kali aku melihat Rasulullah bersiwak pada waktu Rasul sedang berpuasa.Menurut asy-Syaukani, sebenarnya amalan bersiwak dianjurkan bagi mereka yang berpuasa sejak dari awal pagi hingga ke sore hari, dan inilah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.
Bersiwak
lebih disunnahkan dalam tiga keadaan:
Pertama:ketika
bau mulut berubah disebabkan lamanya diam atau lainnya.
Kedua:ketika
bangun dari tidur
Yaitu
sebagaimana Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam apabila terjaga dari
tidurnya, beliau bersiwak.
Ketiga:
ketika berdiri hendak shalat
Yaitu sebagaimana dalam hadits:
لَوْلَا أَشُقُّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ
كُلِّ صَلَاةٍ
“jika tidak karena
(khawatir) memberatkan umatku, maka niscaya aku perintah mereka untuk bersiwak
pada setiap hendak melaksanakan shalat.”(HR.
Bukhari dan Muslim)
Seseorang boleh
bersiwak dengan tangan kanannya dengan memulai dari sebelah kanan yang meliputi
gigi sebelah luar dan dalam. Ia digosok secara melintang dari gigi depan,
hingga ke gigi geraham. Setelah itu, ke bagian tengah dan ke sebelah kiri,
kemudian digosok juga secara membujur kebagian lidah. Cara ini berdasarkan
hadits Aisyah:
“Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasalamsangat suka
memulakan sesuatu dari sebelah kanan, baik pada waktu memakai sepatu atau
menyisir rambut, dalam bersuci dan dalam segala perbuatan.”
Ia juga berdasarkan hadits yang menyebutkan, “Apabila kamu bersiwak, maka lakukanlah secara melintang.”
Bersiwak juga boleh dilakukan pada gigi secara membujur.
Akan tetapi, cara ini dianggap makruh karena ia mungkin menyebabkan gusi
berdarah serta dapat merusak gigi.Selain itu, lidah juga sunnah untuk digosok
secara membujur, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Daqiq al-Id berdasarkan
hadits yang terdapat di dalam sunan Abu Dawud.
Faedah Bersiwak
Para ulama menyebutkan diantara faedah bersiwak adalah
ia dapat membersihkan mulut, mendapat keridhaan Allah, memutihkan gigi,
mewangikan mulut, mengukuhkan gusi, melambatkan uban, mempercantik rupa,
meningkatkan kecerdasan, melipatgandakan pahala, memudahkan tercabutnya ruh,
dapat menyebut kalimah syahadat pada waktu kematian, dan lain sebagainya. (Fiqih
Islam Wa Adillatuhu hlm. 382-384)
Wallahu A`lam.
==========
Penulis: Iqbal Mubarok
0 Komentar