Post Terbaru

6/recent/ticker-posts

Intro

Halo, Saya Iqbal Mubarok, Selamat datang !

BERSIWAK

 


Pedagang Siwak 

Pendahuluan:

Kata siwak dari segi bahasa digunakan untuk perbuatan menggosok gigi dan juga untuk alat yang digunakannya. Dari segi syara’: menggunakan ranting atau yang lain seperti pasta gigi dan sabun untuk menggosok gigi dan bagian sekelilingnya, dengan tujuan menghilangkan kuning gigi dan sejenisnya.

Hukum Bersiwak

Bersiwak termasuk perkara yang disunnahkan dalam agama, karena ia merupakan usaha membersihkan mulut dan orang yang melakukannya akan mendapat keridhaan Allah Nabi Muhammad bersabda:

السِّواكُ مَطهَّرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبّ

“Bersiwak adalah membersihkan mulut dan memperoleh keridhaan Allah.”

Hadits ini menunjukkan bahwa bersiwak merupakan perkara yang dibenarkan oleh syara’ tanpa ditentukan waktu atau keadaan yang khusus. Ia disunnahkan pada setiap waktu dan merupakan sunnah yang mu’akkad, walau dalam keadaan apa pun dan ia tidak pernah menjadi perkara yang wajib. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad:

لَوْلَا أَشُقُّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

“jika tidak karena (khawatir) memberatkan umatku, maka niscaya aku perintah mereka untuk bersiwak pada setiap hendak melaksanakan shalat.”

Imam Ahmad meriwayatkan dengan perkataan yang bermaksud, “Niscaya aku memerintahkan mereka untuk bersiwak dalam setiap hendak wudhu.Imam Bukhari juga berkata seperti di atas.Sebagian fuqaha mengatakan bahwa para ulama telah satu pendapat, bahwa bersiwak adalah sunnah mu’akkad, karena syara’ sangat menganjurkannya. Rasulullah juga mengamalkannya secara berterusan, serta menganjurkan dan mendorong umatnya untuk melakukannya.

Bersiwak itu tidak wajib hukumnya tapi disunnahkan secara mutlak dengan dalil, Sebab Nabi telah bersabda:  

اَلسِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِ

“Bersiwak itu mensucikan mulut dan menimbulkan keridhaan Rabb”(HR.Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Baihaqi dan an-Nasa’i)

hukum bersiwak setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa



Orang Bersiwak


Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat:

Pendapat pertama: Ulama Syafi’i dan Hambali,makruh bersiwak bagi orang yang sedang berpuasa setelah tergelincir, ataupun dalam masa setelah masuk waktu dzhuhur hingga terbenam matahari. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad. Dalam shahih Bukhari dan Muslim:

خُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللّٰهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ

“Bau mulut orang yang berpuasa adalah lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misik.”

Kebaikan bau mulut yang disebut dalam Hadits ini memberi maksud ia perlu dikekalkan dan makruh dihilangkan. Hukum makruh ini berakhir setelah masuk waktu maghrib. Karena, pada waktu itu dia tidak lagi dihitung sebagai orang yang berpuasa. Penentuan masa setelah ,atahari tergelincir oleh nabi Muhammad. disebabkan karena perubahan bau mulut akan berlaku dengan jelas setelah waktu tersebut.

Ulama Maliki dan Hanafi berpendapat secara mutlak, orang yang berpuasa tidaklah makruh untuk bersiwak. Hal ini berdasarkan keumuman hadits sebelum ini yang menganjurkan bersiwak. Ia juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad “diantara sifat orang berpuasa yang baik adalah bersiwak.”

Rabi’ah bin Amir mengatakan, “Aku tidak dapat menghitung berapa kali aku melihat Rasulullah bersiwak pada waktu Rasul sedang berpuasa.Menurut asy-Syaukani, sebenarnya amalan bersiwak dianjurkan bagi mereka yang berpuasa sejak dari awal pagi hingga ke sore hari, dan inilah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.

Bersiwak lebih disunnahkan dalam tiga keadaan:

Pertama:ketika bau mulut berubah disebabkan lamanya diam atau lainnya.

Kedua:ketika bangun dari tidur

Yaitu sebagaimana Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam apabila terjaga dari tidurnya, beliau bersiwak.



SIwak dan Pasta gigi

Ketiga: ketika berdiri hendak shalat

      Yaitu sebagaimana dalam hadits:

لَوْلَا أَشُقُّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

“jika tidak karena (khawatir) memberatkan umatku, maka niscaya aku perintah mereka untuk bersiwak pada setiap hendak melaksanakan shalat.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Seseorang boleh bersiwak dengan tangan kanannya dengan memulai dari sebelah kanan yang meliputi gigi sebelah luar dan dalam. Ia digosok secara melintang dari gigi depan, hingga ke gigi geraham. Setelah itu, ke bagian tengah dan ke sebelah kiri, kemudian digosok juga secara membujur kebagian lidah. Cara ini berdasarkan hadits Aisyah:

“Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasalamsangat suka memulakan sesuatu dari sebelah kanan, baik pada waktu memakai sepatu atau menyisir rambut, dalam bersuci dan dalam segala perbuatan.”

Ia juga berdasarkan hadits yang menyebutkan, “Apabila kamu bersiwak, maka lakukanlah secara melintang.”

Bersiwak juga boleh dilakukan pada gigi secara membujur. Akan tetapi, cara ini dianggap makruh karena ia mungkin menyebabkan gusi berdarah serta dapat merusak gigi.Selain itu, lidah juga sunnah untuk digosok secara membujur, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Daqiq al-Id berdasarkan hadits yang terdapat di dalam sunan Abu Dawud.

Faedah Bersiwak

Para ulama menyebutkan diantara faedah bersiwak adalah ia dapat membersihkan mulut, mendapat keridhaan Allah, memutihkan gigi, mewangikan mulut, mengukuhkan gusi, melambatkan uban, mempercantik rupa, meningkatkan kecerdasan, melipatgandakan pahala, memudahkan tercabutnya ruh, dapat menyebut kalimah syahadat pada waktu kematian, dan lain sebagainya. (Fiqih Islam Wa Adillatuhu hlm. 382-384)

Wallahu A`lam.

==========

Penulis: Iqbal Mubarok

Posting Komentar

0 Komentar