Post Terbaru

6/recent/ticker-posts

Intro

Halo, Saya Iqbal Mubarok, Selamat datang !

Hukum Sholat SUNNAH QOBLIYAH Jum`at (PART 3)




PENDAPAT YANG PALING KUAT DAN BANTAHAN TERHADAP PENDAPAT YANG LEMAH
Dari dua pendapat diatas kita dapat menyimpulkan mana pendapat yang paling kuat diantara keduanya ditinjau dari berbagai sudut, tetapi Sebelum kita menentukan pendapat yang paling kuat diantara dua pendapat diatas, kita harus melihat sebab perbedaan pendapat mereka terlebih dahulu.
Penyebab perbedaan pendapat:
Jika kita perhatikan baik-baik antara dua pendapat yang saling berseberangan diatas, kita akan menemukan bahwa salah satu peyebab perbedaan pendapat mereka adalah berbedanya pemahaman mereka terhadap hadis-hadis Nabi, mereka menggunakan dalil yang sama tapi berbeda dalam memahaminya,
Dan diantara penyebab utama khilaf mereka adalah karena  masalah historical (sejarah), jika kita mengingat kembali sejarah islam disitu kita akan mendapati akar dari masalah ini, dulu pada zaman Nabi azan jumat hanya sekali, sehingga para sahabat melakukan sholat sunnah sebelum azan (karena azan pada waktu itu hanya sekali, dan setelah azan Rasulullah langsung khutbah dan tidak ada waktu untuk sholat qobliyah) dan sholat yang dilakukan sebelum azan bukanlah sholat sunnah qobliyah,tetapi sholat sunnah mutlak. Hal ini bertahan hingga zaman kekholifahan Usman bin Affan.
Pada masa Usman bin Affan wilayah kaum muslimin bertambah luas dan jumlah mereka bertambah banyak, sehingga Khalifah Usman pada waktu itu memerintahkan untuk melakukan satu azan tambahan sebagai pengingat, dan azan itu dilakukan sebelum masuk waktu solat jumat, untuk memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa waktu solat jumat akan segera tiba.
Pendapat yang paling kuat:
Setelah kita mengetahui penyebab perbedaan pendapat yang terjadi diantara dua golongan, maka kita dapat menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat diantara dua pendapat yang ditimbang dari pemahaman dalil dan sejarah adalah pendapat kedua yang mengatakan bahwa sholat sunnah qobliyah jumat tidak ada.
Adapun pendapat pertama yang mengatakan bahwa sholat qobliyah jumat itu ada dan disunnahkan adalah pendapat yang lemah, karena jika kita perhatikan, kelompok ini salah dalam memahami hadis nabi karena tidak memperhatikan sejarah.
Bantahan terhadap pendapat yang lemah:
Telah dikatakan sebelumnya bahwa pendapat yang pertama adalah pendapat yang lemah, kelompok ini salah dalam memahami hadis nabi karena tidak memperhatikan sejarah, coba kita perhatikan perkembangan islam dari masa nabi hingga masa Usman, pada masa Nabi, azan jumat hanya sekali, sehingga para sahabat melakukan sholat sunnah sebelum azan (karena setelah azan Rasulullah langsung khutbah dan tidak ada waktu untuk sholat qobliyah) dan sholat yang dilakukan sebelum azan bukanlah sholat sunnah qobliyah, tetapi sholat sunnah mutlak. Dengan ini telah jelas, bahwa pada masa Nabi hingga masa perintahan Umar bin khottob berakhir, tidak ada satupun dari sahabat yang melakukan solat qobliyah jumat, yang mereka lakukan adalah solat sunnah mutlak, karena dilakukan sebelum azan.
pada masa Usman jumlah kaum muslimin semakin banyak sehinnga Usman memerintahkan untuk dilakukan azan tambahan, jadi pada zaman Usman azannya dua kali, tetapi azan yang pertama dilakukan sebelum masuk waktu sholat, dan azan pertama itu untuk mengingatkan kaum muslimin agar segera meninggalkan aktifitas masing-masing dan bersiap melaksanakan solat jumat, dan bukan azan yang menandakan bahwa waktu solat telah masuk.
karena azan pertama dilakukan sebelum masuk waktu sholat, maka para sahabat dan tabiin pada zaman Usman tetap melakukan sholat sunnah, karena azan yang sebenarnya (azan yang menandakan masuknya waktu sholat) masih belum dikumandangkan, jadi waktu sholat masih belum tiba, dan jika sholat sunnah yang dilakukan sahabat dan tabiin pada masa Usman ini disebut sholat sunnah qobliyah jumat, maka hal ini juga keliru, karena sholat sunnah qobliyah dilakukan apabila sudah masuk waktu sholat, sedangkan para sahabat dan tabiin pada masa Usman melakukannya sebelum masuk waktu sholat (azan pertama dikumandangkan sebelum masuk waktu sholat), dan solat sunnah yang dikerjakan sebelum masuk waktu solat (biasanya ditandai dengan azan, karena azan adalah tanda telah masuknya waktu solat) bukanlah solat sunnah qobliyah, tetapi sholat sunnah mutlak.
Berbeda dengan apa yang terjadi pada abad ini, dimana azan sholat jumat sama seperti yang berlaku pada masa Usman, yaitu dua kali azan, tetapi jika pada masa Usman azan pertama dilakukan sebelum masuk waktu sholat, maka pada zaman ini azan pertama dilakukan ketika sudah masuk waktu sholat, dan ini menyelisihi apa yang dilakukan salaf, akibatnya sholat sunnah mutlak yang dilakukan sebelum azan (sebelum khatib naik mimbar dan sebelum masuk waktu solat) berubah menjadi sholat sunnah qobliyah jumat (karena dilakukan setelah azan, dan waktu sholat telah masuk) dan perbuatan ini sama sekali tidak ada contohnya dari Rasulullah (pada waktu itu azan hanya sekali) dan tidak pula dari Usman (azan dua kali, tapi azan pertama dilakukan sebelum masuk waktu solat) maka amalan seperti ini sudah sepantasnya kita tinggalkan.

Jika mereka yang memakai azan dua kali pada abad ini mengumandangkan azan pertama mereka seperti yang dilakukan pada masa Usman, yaitu sebelum masuk waktu solat, maka sholat sunnah yang mereka kerjakan bukanlah solat sunnah qobliyah, tetapi solat sunnah mutlak, karena mereka mengerjakannya sebelum masuk waktu solat yang ditandai dengan azan kedua. Karena pada abad ini juga sebenarnya sama saja dengan apa yang terjadi pada masa Usman jika azan pertama mereka sama-sama dilakukan sebelum masuk waktu solat, dan seandainya azan pertama mereka ditiadakan, maka mereka juga akan mengerjakan solat sunnah sebelum azan, karena setelah azan imam langsung khutbah, jadi tidak ada waktu untuk solat sunnah qobliyah (sebagaimana yang terjadi pada masa Nabi).

hanya saja pada abad ini mereka menggunakan dua azan, dan mereka melakukan azan pertamanya ketika waktu solat telah masuk. Dengan demikian, kelompok ini tidak mengikuti apa yang dicontohkan Nabi (satu kali azan) dan tidak pula mengikuti apa yang dicontohkan Usman bin Affan (dua kali azan dengan azan pertama dilakukan sebelum masuk waktu sholat), maka dari itu kelompok ini tidak mengikuti satupun dari dua contoh yang telah dikerjakan pada masa keemasan islam. Makanya pendapat kelompok ini adalah pendapat yang lemah.

Hal ini juga senada dengan bantahan ibnu qoyyim terhadap orang-orang yang mengatakan sholat sunnah qobliyah jumat itu ada, ibnu qoyyim berkata “Sesungguhnya, di antara yang menyebabkan sebagian orang melakukan sholat sunnah Qabliah Jumat yang tidak ada contohnya dari Nabi dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah adanya azan awal sebelum khatib naik mimbar.”

Jika ada yang berdalil dengan hadis:
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ
“Antara dua azan ada sholat.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Maka Yang dimaksud dua azan dalam hadis itu adalah azan dan iqamah, dan bukan antara azan Jumat pertama sebelum khatib naik mimbar, dengan azan kedua ketika khatib telah naik mimbar. Hal ini karena azan Jumat di zaman Nabi hanya sekali, yaitu ketika beliau naik mimbar.

Dan jika ada yang berdalil dengan hadis:
عَنْ أَبِي صَالِحٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، وَعَنْ أَبِي سُفْيَانَ ، عَنْ جَابِرِ قَالَ : جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ : أَصْلَيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ ؟ قَالَ : لَا ، قَالَ : فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
“Dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dan dari Abi Sufyan dari Jabir, yang berkata: Sulaik al-Ghathafani datang ketika Rasulullah Shallahu’alaihi wasallam sedang khutbah. Lalu Rasulullah Shallahu’alaihi wasallam berkata kepadanya: “Apakah kamu sudah menunaikan shalat sebelum datang kemari?” Sulaik menjawab: “Tidak.” Rasulullah Shallahu’alaihi wasallam bersabda: “Shalatlah dua raka’at dan percepatlah.” (HR. ibnu majah dalam sunan nya No. 1114)
Perlu diketahui bahwa Hadis sulaik al-ghathafani diatas masih terdapat masalah dalam matannya, terutama lafal Qobla antajii`aa (sebelum kau datang kemari) para ulama berbeda pendapat apakah lafal tersebut memang benar-benar diucapkan Rasulullah atau tidak, ibnu qoyyim mengomentari lafal hadis diatas dalam kitabnya zaadul ma`ad (juz I, hal. 543), bahwa terjadi kekeliruan dalam catatan sebagian perawi Sunan Ibnu Majah. Redaksi yang tertulis qabla an taji’a yang menjadi dasar hukum shalat Qabliyah Jum’at, seharusnya tertulis qabla an tajlisa (sebelum kamu duduk), sehingga menurut ibnu qoyyim, hadits tersebut mengarah pada disunnahkannya shalat Tahiyyatal Masjid, bukan shalat Qabliyah Jum’at.
Dan didalam sunan ibnu majah sendiri (Bab: maa jaa`a fiiman dakhala al-masjid wal imam yakhtub) memang terdapat beberapa hadis yang berbunyi serupa dengan hadis sulaik al-ghathafani diatas, namun dibeberapa hadis tertulis tanpa lafal Qobla antajii`aa (sebelum kau datang kemari),dan didalam Bab tersebutpun hanya ada satu hadis yang mencantumkan lafal qobla antajii`a, sedangkan hadis-hadis lain tanpa mencantumkan lafal qobla antajii`a,
Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan Hadis serupa tanpa lafal qobla antajii`a, demikian juga Al-albani berkata ketika mengomentari hadis sulaik al-ghathafani diatas “Shahih, tanpa lafal qobla antajii`a, karena ia adalah syadz”.
Adapun jika mereka mengqiyaskan antara sholat jumat dengan sholat zuhur maka itu adalah qiyas yang bathil dan dilarang, karena itu adalah qiyas ibadah dengan ibadah (qiyas ma`al fariq).

KESIMPULAN

Kesimpulannya adalah tidak ada solat sunnah qobliyah jumat, karena pendapat yang pertama yang mengaanggap solat qobliyah jumat adalah sunnah merupakan pendapat yang lemah, mereka tidak mengikuti satupun dari dua perbuatan yang pernah terjadi pada masa salaf as-sholeh, yaitu pada masa Rasulullah (pada waktu itu azan hanya sekali) dan tidak pula dari Usman (azan dua kali, tapi azan pertama dilakukan sebelum masuk waktu solat), yang mereka lakukan adalah tanpa dasar, karena mereka mempraktekkan apa yang pernah terjadi pada masa Usman (azan dua kali), tapi tidak sesuai dengan yang terjadi pada masa Usman (azan pertama pada masa Usman dilakukan sebelum masuk waktu solat, sedangkan azan pertama yang mereka lakukan ketika waktu solat telah masuk) jadi pada dasarnya mereka tidak mengikuti apa yang dilakukan pada masa Usman. Wallahu A`laam (Iqbal Mbr)

Posting Komentar

1 Komentar