PENDAPAT YANG
PALING KUAT DAN BANTAHAN TERHADAP PENDAPAT YANG LEMAH
Dari dua pendapat diatas kita dapat menyimpulkan mana
pendapat yang paling kuat diantara keduanya ditinjau dari berbagai sudut,
tetapi Sebelum kita menentukan pendapat yang paling kuat diantara dua pendapat
diatas, kita harus melihat sebab perbedaan pendapat mereka terlebih dahulu.
Penyebab perbedaan pendapat:
Jika kita perhatikan baik-baik antara dua pendapat yang
saling berseberangan diatas, kita akan menemukan bahwa salah satu peyebab
perbedaan pendapat mereka adalah berbedanya pemahaman mereka terhadap
hadis-hadis Nabi, mereka menggunakan dalil yang sama tapi berbeda dalam
memahaminya,
Dan diantara penyebab utama khilaf mereka adalah karena masalah historical (sejarah), jika kita
mengingat kembali sejarah islam disitu kita akan mendapati akar dari masalah
ini, dulu pada zaman Nabi azan jumat hanya sekali, sehingga para sahabat
melakukan sholat sunnah sebelum azan (karena azan pada waktu itu hanya sekali,
dan setelah azan Rasulullah langsung khutbah dan tidak ada waktu untuk sholat
qobliyah) dan sholat yang dilakukan sebelum azan bukanlah sholat sunnah
qobliyah,tetapi sholat sunnah mutlak. Hal ini bertahan hingga zaman
kekholifahan Usman bin Affan.
Pada masa Usman bin Affan wilayah kaum muslimin bertambah
luas dan jumlah mereka bertambah banyak, sehingga Khalifah Usman pada waktu itu
memerintahkan untuk melakukan satu azan tambahan sebagai pengingat, dan azan
itu dilakukan sebelum masuk waktu solat jumat, untuk memberitahukan kepada kaum
muslimin bahwa waktu solat jumat akan segera tiba.
Pendapat yang paling kuat:
Setelah kita mengetahui penyebab perbedaan pendapat yang
terjadi diantara dua golongan, maka kita dapat menyimpulkan bahwa pendapat yang
paling kuat diantara dua pendapat yang ditimbang dari pemahaman dalil dan
sejarah adalah pendapat kedua yang mengatakan bahwa sholat sunnah
qobliyah jumat tidak ada.
Adapun pendapat pertama yang mengatakan bahwa sholat
qobliyah jumat itu ada dan disunnahkan adalah pendapat yang lemah, karena jika
kita perhatikan, kelompok ini salah dalam memahami hadis nabi karena tidak
memperhatikan sejarah.
Bantahan terhadap pendapat yang lemah:
Telah dikatakan sebelumnya bahwa pendapat yang pertama
adalah pendapat yang lemah, kelompok ini salah dalam memahami hadis nabi karena
tidak memperhatikan sejarah, coba kita perhatikan perkembangan islam dari masa
nabi hingga masa Usman, pada masa Nabi, azan jumat hanya sekali, sehingga para
sahabat melakukan sholat sunnah sebelum azan (karena setelah azan Rasulullah
langsung khutbah dan tidak ada waktu untuk sholat qobliyah) dan sholat yang
dilakukan sebelum azan bukanlah sholat sunnah qobliyah, tetapi sholat sunnah
mutlak. Dengan ini telah jelas, bahwa pada masa Nabi hingga masa perintahan
Umar bin khottob berakhir, tidak ada satupun dari sahabat yang melakukan solat
qobliyah jumat, yang mereka lakukan adalah solat sunnah mutlak, karena
dilakukan sebelum azan.
pada masa Usman jumlah kaum muslimin semakin banyak sehinnga
Usman memerintahkan untuk dilakukan azan tambahan, jadi pada zaman Usman
azannya dua kali, tetapi azan yang pertama dilakukan sebelum masuk waktu
sholat, dan azan pertama itu untuk mengingatkan kaum muslimin agar segera
meninggalkan aktifitas masing-masing dan bersiap melaksanakan solat jumat, dan
bukan azan yang menandakan bahwa waktu solat telah masuk.
karena azan pertama dilakukan sebelum masuk waktu sholat,
maka para sahabat dan tabiin pada zaman Usman tetap melakukan sholat sunnah,
karena azan yang sebenarnya (azan yang menandakan masuknya waktu sholat) masih
belum dikumandangkan, jadi waktu sholat masih belum tiba, dan jika sholat
sunnah yang dilakukan sahabat dan tabiin pada masa Usman ini disebut sholat
sunnah qobliyah jumat, maka hal ini juga keliru, karena sholat sunnah qobliyah
dilakukan apabila sudah masuk waktu sholat, sedangkan para sahabat dan tabiin
pada masa Usman melakukannya sebelum masuk waktu sholat (azan pertama
dikumandangkan sebelum masuk waktu sholat), dan solat sunnah yang dikerjakan
sebelum masuk waktu solat (biasanya ditandai dengan azan, karena azan adalah
tanda telah masuknya waktu solat) bukanlah solat sunnah qobliyah, tetapi sholat
sunnah mutlak.
Berbeda dengan
apa yang terjadi pada abad ini, dimana azan sholat jumat sama seperti yang
berlaku pada masa Usman, yaitu dua kali azan, tetapi jika pada masa Usman azan
pertama dilakukan sebelum masuk waktu sholat, maka pada zaman ini azan pertama
dilakukan ketika sudah masuk waktu sholat, dan ini menyelisihi apa yang
dilakukan salaf, akibatnya sholat sunnah mutlak yang dilakukan sebelum azan
(sebelum khatib naik mimbar dan sebelum masuk waktu solat) berubah menjadi
sholat sunnah qobliyah jumat (karena dilakukan setelah azan, dan waktu sholat
telah masuk) dan perbuatan ini sama sekali tidak ada contohnya dari Rasulullah
(pada waktu itu azan hanya sekali) dan tidak pula dari Usman (azan dua kali,
tapi azan pertama dilakukan sebelum masuk waktu solat) maka amalan seperti ini
sudah sepantasnya kita tinggalkan.
Jika mereka
yang memakai azan dua kali pada abad ini mengumandangkan azan pertama mereka
seperti yang dilakukan pada masa Usman, yaitu sebelum masuk waktu solat, maka
sholat sunnah yang mereka kerjakan bukanlah solat sunnah qobliyah, tetapi solat
sunnah mutlak, karena mereka mengerjakannya sebelum masuk waktu solat yang
ditandai dengan azan kedua. Karena pada abad ini juga sebenarnya sama saja
dengan apa yang terjadi pada masa Usman jika azan pertama mereka sama-sama
dilakukan sebelum masuk waktu solat, dan seandainya azan pertama mereka
ditiadakan, maka mereka juga akan mengerjakan solat sunnah sebelum azan, karena
setelah azan imam langsung khutbah, jadi tidak ada waktu untuk solat sunnah
qobliyah (sebagaimana yang terjadi pada masa Nabi).
hanya saja
pada abad ini mereka menggunakan dua azan, dan mereka melakukan azan pertamanya
ketika waktu solat telah masuk. Dengan demikian, kelompok ini tidak mengikuti
apa yang dicontohkan Nabi (satu kali azan) dan tidak pula mengikuti apa yang
dicontohkan Usman bin Affan (dua kali azan dengan azan pertama dilakukan
sebelum masuk waktu sholat), maka dari itu kelompok ini tidak mengikuti satupun
dari dua contoh yang telah dikerjakan pada masa keemasan islam. Makanya
pendapat kelompok ini adalah pendapat yang lemah.
Hal ini juga
senada dengan bantahan ibnu qoyyim terhadap orang-orang yang mengatakan sholat
sunnah qobliyah jumat itu ada, ibnu qoyyim berkata “Sesungguhnya, di antara
yang menyebabkan sebagian orang melakukan sholat sunnah Qabliah Jumat yang
tidak ada contohnya dari Nabi ﷺ
dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah adanya azan awal sebelum khatib
naik mimbar.”
Jika ada yang
berdalil dengan hadis:
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ
“Antara dua
azan ada sholat.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Maka Yang
dimaksud dua azan dalam hadis itu adalah azan dan iqamah, dan bukan antara azan
Jumat pertama sebelum khatib naik mimbar, dengan azan kedua ketika khatib telah
naik mimbar. Hal ini karena azan Jumat di zaman Nabi ﷺ hanya sekali, yaitu ketika beliau naik mimbar.
Dan jika ada
yang berdalil dengan hadis:
عَنْ أَبِي صَالِحٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، وَعَنْ أَبِي
سُفْيَانَ ، عَنْ جَابِرِ قَالَ : جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ وَرَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ : أَصْلَيْتَ رَكْعَتَيْنِ
قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ ؟ قَالَ : لَا ، قَالَ : فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ
فِيهِمَا
“Dari Abu
Shalih, dari Abu Hurairah, dan dari Abi Sufyan dari Jabir, yang berkata: Sulaik
al-Ghathafani datang ketika Rasulullah Shallahu’alaihi wasallam sedang khutbah.
Lalu Rasulullah Shallahu’alaihi wasallam berkata kepadanya: “Apakah kamu sudah
menunaikan shalat sebelum datang kemari?” Sulaik menjawab: “Tidak.” Rasulullah
Shallahu’alaihi wasallam bersabda: “Shalatlah dua raka’at dan percepatlah.”
(HR. ibnu majah dalam sunan nya No. 1114)
Perlu
diketahui bahwa Hadis sulaik al-ghathafani diatas masih terdapat masalah dalam
matannya, terutama lafal Qobla antajii`aa (sebelum kau datang
kemari) para ulama berbeda pendapat apakah lafal tersebut memang benar-benar
diucapkan Rasulullah atau tidak, ibnu qoyyim mengomentari lafal hadis diatas
dalam kitabnya zaadul ma`ad (juz I, hal. 543), bahwa terjadi kekeliruan
dalam catatan sebagian perawi Sunan Ibnu Majah. Redaksi yang tertulis qabla an
taji’a yang menjadi dasar hukum shalat Qabliyah Jum’at, seharusnya tertulis
qabla an tajlisa (sebelum kamu duduk), sehingga menurut ibnu qoyyim, hadits
tersebut mengarah pada disunnahkannya shalat Tahiyyatal Masjid, bukan shalat
Qabliyah Jum’at.
Dan didalam sunan ibnu majah sendiri (Bab:
maa jaa`a fiiman dakhala al-masjid wal imam yakhtub) memang terdapat
beberapa hadis yang berbunyi serupa dengan hadis sulaik al-ghathafani diatas,
namun dibeberapa hadis tertulis tanpa lafal Qobla antajii`aa (sebelum kau datang kemari),dan didalam Bab tersebutpun
hanya ada satu hadis yang mencantumkan lafal qobla antajii`a, sedangkan
hadis-hadis lain tanpa mencantumkan lafal qobla antajii`a,
Imam Bukhari
dan Muslim juga meriwayatkan Hadis serupa tanpa lafal qobla antajii`a, demikian
juga Al-albani berkata ketika mengomentari hadis sulaik al-ghathafani diatas
“Shahih, tanpa lafal qobla antajii`a, karena ia adalah syadz”.
Adapun jika
mereka mengqiyaskan antara sholat jumat dengan sholat zuhur maka itu adalah
qiyas yang bathil dan dilarang, karena itu adalah qiyas ibadah dengan ibadah
(qiyas ma`al fariq).
KESIMPULAN
Kesimpulannya
adalah tidak ada solat sunnah qobliyah jumat, karena pendapat yang pertama yang
mengaanggap solat qobliyah jumat adalah sunnah merupakan pendapat yang lemah, mereka
tidak mengikuti satupun dari dua perbuatan yang pernah terjadi pada masa salaf
as-sholeh, yaitu pada masa Rasulullah (pada waktu itu azan hanya sekali) dan
tidak pula dari Usman (azan dua kali, tapi azan pertama dilakukan sebelum masuk
waktu solat), yang mereka lakukan adalah tanpa dasar, karena mereka
mempraktekkan apa yang pernah terjadi pada masa Usman (azan dua kali), tapi
tidak sesuai dengan yang terjadi pada masa Usman (azan pertama pada masa Usman
dilakukan sebelum masuk waktu solat, sedangkan azan pertama yang mereka lakukan
ketika waktu solat telah masuk) jadi pada dasarnya mereka tidak mengikuti apa
yang dilakukan pada masa Usman. Wallahu A`laam (Iqbal Mbr)
1 Komentar
Bagaimana cara atau kiat jitu menjual kaos Dakwah, yuk kita simak tulisan ini: Kiat Jitu Merintis Pabrik Kaos Dakwah
BalasHapus