Post Terbaru

6/recent/ticker-posts

Intro

Halo, Saya Iqbal Mubarok, Selamat datang !

RINGKASAN BUKU MENGENAL DAN MEWASPADAI PENYIMPANGAN SYIAH DIINDONESIA PART 4

     
3.  PENYIMPANGAN FAHAM SYI`AH MENGKAFIRKAN UMAT ISLAM
      Al-kulani (ulama syiah) mengatakan bahwa semua umat islam selain syiah adalah anak pelacur, ulama syiah lainnya, Mirza Muhammad Taqi mengatakan bahwa semua umat islam selain syiah akan masuk neraka selama-lamanya, lebih jauh, Al-kulani mengatakan bahwa siapa saja yang menganggap Abu bakar dan Umar adalah Muslim, tidak akan ditengok Allah pada hari kiamat, dan akan mendapat siksa yang pedih.
      Berkaitan dengan muslim yang berbeda pandangan dengan syiah (mukhalif) maka para ulama syiah, seperti Yusuf Al-bahrani, Sayyid Abdullah Subbar, Baqir Al-majlisi, Al-mamqani dan lainnya mengatakan bahwa mereka (mukhalif) kafir, kekal dineraka, musyrik dan bukan ahli surga, dan jika mereka mati, maka mereka mati dalam keadaan jahiliah.
Pandangan ulama`
      Keyakinan syiah telah bertentangan dengan hadits Nabi yang mengatakan bahwa 2/3 umat islam akan masuk surga, mengkafirkan umat islam adalah persoalan serius yang langsung dikecam Rasulullah dalam sabdanya “tidaklah seorang melemparkan tuduhan kepada yang lain dengan kefasikan, dan tidak pula melemparkan tuduhan kepada yang lain dengan kekafiran, melainkan hal itu akan kembali kepadanya apabila yang dituduh ternyata tidak demikian” (HR. Bukhari)
      Adapun masalah `mati jahiliah` maka yang benar adalah, baiat dan ketaatan kepada imam atau khalifah yang dipilih berdasarkan syura ummat islam, seperti dalam sebuah hadis “siapa yang melihat suatu yang ia tidak senangi dari pemimpinnya maka bersabarlah, sebab tidak seorangpun yang memisahkan diri dari jamaah walau sejengkal melainkan mati dalam keadaan jahiliah” (HR. Bukhari no. 6742)
Penjelasan ulama` tentang hadis ghadir khum
      Kaum syi`ah mewajibkan beriman kepada imamah Ali berdasarkan hadis popular dikalangan syiah yang disebut hadis ghadir khum yaitu, “siapa yang menjadikan aku (Rasulullah) sebagai kekasihnya maka inilah Ali juga menjadi kekasihnya” maka dari itu perlu adanya penjelasan tentang hadis ini, yaitu:
      Tidak ditemukan satupun ayat Al-quran dan hadis-hadis Nabi yang tegas perihal imamah Ali sebagai Rukun Iman atau pokok-pokok agama yang menyebabkan kekafiran jika tidak mempercayainya, keyakinan adanya pelantikan Ali di ghadir khum telah dibantah seluruh ulama sahabat, tabiin, dan generasi awal sesudahnya, peristiwa ini tidak pernah diriwayatkan dalam kitab-kitab hadis yang shahih, seperti shahih bukhari dan muslim.
      Menurut ulama` hadis ini hanyalah sebatas keutamaan Ali dan bukan pengangkatan sebagai khalifah sesudah Nabi, jika teks hadis itu menegaskan tentang pelantikan Ali sebagai khalifah setelah Nabi, pasti sudah digunakan Ali sebagai hujjah saat Abu bakar akan dilantik menjadi khalifah, atau pada saat musyawarah 6 tokoh sahabat setelah wafatnya Umar, dan Abu musa al-asy`ari pasti sudah menggunakannya sebagai hujjah untuk memantapkan posisi Ali pada peristiwa tahkim, namun taka da satu sahabatpun yang memahaminya demikian, termasuk Ali. Padahal sahabat adalah orang yang paling memahami maksud perkataan Rasul, dan kemurnian bahasa Arab mereka tidak diragukan lagi.
4.  PENYIMPANGAN FAHAM TENTANG KEDUDUKAN IMAM SYIAH
      Ajaran syiah menyatakan bahwa imam mereka memiliki kedudukan lebih tinggi dari nabi dan rasul, menurut jumhur ulama syiah, percaya kepada imamah adalah salah satu pokok agama, jika seseorang tidak mempercayai imamah Ali dan keturunannya, maka dia kafir kepada Allah. Mereka juga meyakini para imam adalah maksum, para imam memiliki dunia dan akhirat, dan para imam syiah juga mengetahui yang ghaib.
Pandangan ulama`
      Syaikh nawawi al-bantani berkata “rukun iman yang keempat adalah percaya kepada para Rasul Allah, mereka adalah hamba Allah yang paling utama, Allah berfirman “masing-masing para Rasul itu kami lebihkan derajatnya diatas semesta alam” (QS. Al-an`am: 86)
      Imam an-nasafi dan imam sa`duddin al-taftazani berkata “seorang wali tidak mungkin mencapai derajat para Nabi, apalagi melebihinya” berdasarkan Al-quran surah al-an`am: 86 diatas, jelas menunjukkan bahwa nabi memiliki kedudukan yang mulia dan memiliki derajat lebih tinggi dibanding manusia yang lain, berarti syiah telah menentang Al-quran dan keyakinan umat islam.
      Keyakinan syiah bahwa para Imam memiliki dunia dan akhirat serta mengetahui yang ghaib jelas bertentangan dengan Al-quran yang menyatakan bahwa hanya milik Allah kehidupan dunia dan akhirat (An-najm: 25) dan tidak ada yang mengetahui perkara ghaib, baik dibumi maupun dilangit kecuali Allah saja (An-naml: 65)
5. PENYIMPANGAN FAHAM TENTANG HUKUM NIKAH MUT`AH
      Menurut syiah, nikah mut`ah boleh bahkan akan mendapatkan pahala yang besar, ulama syiah menyatkan nikah mut`ah tidak dipedulikan apakah si wanita punya suami atau tidak, boleh nikah mut`ah dengan pelacur, boleh dengan wanita yang punya suami asalkan siwanita mengaku tidak punya suami, mut`ah juga boleh dilakukan dengan bayi yang masih menyusui.
Pandangan ulama`
      Majelis ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan keharaman nikah mut`ah (kawin kontrak), menurut MUI nikah mut`ah bertentangan dengan semangat pernikahan yang dijelaskan Allah dalam surat Al-mu`minun: 5-6, akad nikah mut`ah juga bukan seperti akad nikah biasa, dengan alasan:
A.  Tidak saling mewarisi
B.  Iddah nikah mut`ah tidak seperti iddah nikah daim
C.  Dengan akad nikah menjadi berkuranglah hak seseorang dalam hubungan kebolehan beristri empat, dalam mut`ah tidak demikian
D.  Dengan mut`ah seorang lelaki tidak dianggap muhshon, karena wanita yang dinikahi tidak berfungsi sebagai istri, oleh sebab itu, orang yang nikah mut`ah masuk dalam firman Allah “barang siapa mencari selain itu, maka mereka itulah yang melampaui batas (Al-mu`minun: 7)

Seluruh ulama empat madzhab telah bersepakat bahwa nikah mut`ah adalah haram, syaikh Muhammad Syaltut, yang diklaim kaum syiah memfatwakan boleh mengamalkan madzhab Syiah Ja`fariyah Imamiyah, telah memfatwakan haram nikah mut`ah, diakhir fatwanya beliau menulis “sungguh syariat yang membolehkan seorang wanita dapat dikawini sebelas lelaki dalam satu tahun, dan membolehkan laki-laki mengwanini setiap hari wanita yang dia sukai, dengan tidak menanggung sedikitpun beban perkawinan, syariat semacam itu tidak mungkin bersumber dari Allah, dan bukan pula syariat yang bercirikan ihsan dan iffah.

Posting Komentar

0 Komentar