Al-kulani (ulama syiah)
mengatakan bahwa semua umat islam selain syiah adalah anak pelacur, ulama syiah
lainnya, Mirza Muhammad Taqi mengatakan
bahwa semua umat islam selain syiah akan masuk neraka selama-lamanya, lebih
jauh, Al-kulani mengatakan bahwa siapa saja yang menganggap Abu bakar dan
Umar adalah Muslim, tidak akan ditengok Allah pada hari kiamat, dan akan
mendapat siksa yang pedih.
Berkaitan dengan muslim
yang berbeda pandangan dengan syiah (mukhalif) maka para ulama syiah,
seperti Yusuf Al-bahrani, Sayyid Abdullah Subbar, Baqir
Al-majlisi,
Al-mamqani
dan lainnya mengatakan bahwa mereka (mukhalif) kafir, kekal dineraka,
musyrik dan bukan ahli surga, dan jika mereka mati, maka mereka mati dalam
keadaan jahiliah.
Pandangan ulama`
Keyakinan syiah telah
bertentangan dengan hadits Nabi yang mengatakan bahwa 2/3 umat islam akan masuk
surga, mengkafirkan umat islam adalah persoalan serius yang langsung dikecam
Rasulullah dalam sabdanya “tidaklah seorang melemparkan tuduhan kepada yang
lain dengan kefasikan, dan tidak pula melemparkan tuduhan kepada yang lain
dengan kekafiran, melainkan hal itu akan kembali kepadanya apabila yang dituduh
ternyata tidak demikian” (HR. Bukhari)
Adapun masalah `mati
jahiliah` maka yang benar adalah, baiat dan ketaatan kepada imam atau khalifah
yang dipilih berdasarkan syura ummat islam, seperti dalam sebuah hadis “siapa
yang melihat suatu yang ia tidak senangi dari pemimpinnya maka bersabarlah,
sebab tidak seorangpun yang memisahkan diri dari jamaah walau sejengkal
melainkan mati dalam keadaan jahiliah” (HR. Bukhari no. 6742)
Penjelasan ulama` tentang hadis ghadir khum
Kaum syi`ah mewajibkan
beriman kepada imamah Ali berdasarkan hadis popular dikalangan syiah yang
disebut hadis ghadir khum yaitu, “siapa yang menjadikan aku (Rasulullah)
sebagai kekasihnya maka inilah Ali juga menjadi kekasihnya” maka dari itu
perlu adanya penjelasan tentang hadis ini, yaitu:
Tidak ditemukan satupun
ayat Al-quran dan hadis-hadis Nabi yang tegas perihal imamah Ali sebagai Rukun
Iman
atau pokok-pokok agama yang menyebabkan kekafiran jika tidak mempercayainya,
keyakinan adanya pelantikan Ali di ghadir khum telah dibantah
seluruh ulama sahabat, tabiin, dan generasi awal sesudahnya, peristiwa ini
tidak pernah diriwayatkan dalam kitab-kitab hadis yang shahih, seperti shahih
bukhari dan muslim.
Menurut ulama` hadis
ini hanyalah sebatas keutamaan Ali dan bukan pengangkatan sebagai khalifah
sesudah Nabi, jika teks hadis itu menegaskan tentang pelantikan Ali sebagai
khalifah setelah Nabi, pasti sudah digunakan Ali sebagai hujjah saat Abu bakar
akan dilantik menjadi khalifah, atau pada saat musyawarah 6 tokoh sahabat
setelah wafatnya Umar, dan Abu musa al-asy`ari pasti sudah menggunakannya
sebagai hujjah untuk memantapkan posisi Ali pada peristiwa tahkim,
namun taka da satu sahabatpun yang memahaminya demikian, termasuk Ali. Padahal
sahabat adalah orang yang paling memahami maksud perkataan Rasul, dan kemurnian
bahasa Arab mereka tidak diragukan lagi.
4. PENYIMPANGAN
FAHAM TENTANG KEDUDUKAN IMAM SYIAH
Ajaran syiah menyatakan
bahwa imam mereka memiliki kedudukan lebih tinggi dari nabi dan rasul, menurut
jumhur ulama syiah, percaya kepada imamah adalah salah satu pokok agama, jika
seseorang tidak mempercayai imamah Ali dan keturunannya, maka dia kafir kepada
Allah. Mereka juga meyakini para imam adalah maksum, para imam memiliki dunia dan
akhirat, dan para imam syiah juga mengetahui yang ghaib.
Pandangan ulama`
Syaikh nawawi
al-bantani berkata “rukun iman yang keempat adalah percaya kepada para Rasul
Allah, mereka adalah hamba Allah yang paling utama, Allah berfirman
“masing-masing para Rasul itu kami lebihkan derajatnya diatas semesta alam”
(QS. Al-an`am: 86)
Imam an-nasafi dan imam
sa`duddin al-taftazani berkata “seorang wali tidak mungkin mencapai derajat
para Nabi, apalagi melebihinya” berdasarkan Al-quran surah al-an`am: 86
diatas, jelas menunjukkan bahwa nabi memiliki kedudukan yang mulia dan memiliki
derajat lebih tinggi dibanding manusia yang lain, berarti syiah telah menentang
Al-quran dan keyakinan umat islam.
Keyakinan syiah bahwa para Imam
memiliki dunia dan akhirat serta mengetahui yang ghaib jelas bertentangan
dengan Al-quran yang menyatakan bahwa hanya milik Allah kehidupan dunia dan
akhirat (An-najm: 25) dan tidak ada yang mengetahui perkara ghaib, baik dibumi maupun
dilangit kecuali Allah saja (An-naml: 65)
5. PENYIMPANGAN
FAHAM TENTANG HUKUM NIKAH MUT`AH
Menurut syiah, nikah
mut`ah boleh bahkan akan mendapatkan pahala yang besar, ulama syiah menyatkan
nikah mut`ah tidak dipedulikan apakah si wanita punya suami atau tidak, boleh
nikah mut`ah dengan pelacur, boleh dengan wanita yang punya suami asalkan
siwanita mengaku tidak punya suami, mut`ah juga boleh dilakukan dengan bayi
yang masih menyusui.
Pandangan ulama`
Majelis ulama Indonesia
(MUI) telah memfatwakan keharaman nikah mut`ah (kawin kontrak), menurut MUI
nikah mut`ah bertentangan dengan semangat pernikahan yang dijelaskan Allah
dalam surat Al-mu`minun: 5-6, akad nikah mut`ah juga bukan seperti akad nikah
biasa, dengan alasan:
A. Tidak saling mewarisi
B. Iddah nikah mut`ah tidak seperti iddah nikah daim
C. Dengan akad nikah menjadi berkuranglah hak seseorang dalam hubungan
kebolehan beristri empat, dalam mut`ah tidak demikian
D. Dengan mut`ah seorang lelaki tidak dianggap muhshon, karena wanita
yang dinikahi tidak berfungsi sebagai istri, oleh sebab itu, orang yang nikah
mut`ah masuk dalam firman Allah “barang siapa mencari selain itu, maka
mereka itulah yang melampaui batas (Al-mu`minun: 7)
Seluruh ulama empat madzhab telah bersepakat bahwa nikah mut`ah
adalah haram, syaikh Muhammad Syaltut, yang
diklaim kaum syiah memfatwakan boleh mengamalkan madzhab Syiah
Ja`fariyah
Imamiyah,
telah memfatwakan haram nikah mut`ah, diakhir fatwanya beliau menulis “sungguh
syariat yang membolehkan seorang wanita dapat dikawini sebelas lelaki dalam
satu tahun, dan membolehkan laki-laki mengwanini setiap hari wanita yang dia
sukai, dengan tidak menanggung sedikitpun beban perkawinan, syariat semacam itu
tidak mungkin bersumber dari Allah, dan bukan pula syariat yang bercirikan
ihsan dan iffah.”

0 Komentar